
Hukum Administrasi Negara
Mahasiswa mampu memahami pengertian-pengertian dasar Hukum Administrasi Negara, fungsi Hukum Administrasi Negara pada pemerintahan pusat, pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta berbagai instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan. |
|
1 |
Pengertian HAN Pengertian Hukum Administrasi Negara dan Tujuan Hukum Administrasi Negara; Ruang Lingkup, Objek Kajian HAN,dan Hubungan HTN dan HAN |
2 |
Pengertian sumber hukum HAN macam-macam sumber hukum materiil dan macam-macam sumber hukum formil |
3 |
Memahami sumber kewenangan, cara memperoleh wewenang serta batasan |
4 |
memahami tindakan pemerintah serta macam-macam tindakan hukum permerintah |
5 |
Memahami konsep AUPB serta hubungan AUPB dengan Good Governnance |
6 |
Pengertian mengenai Diskresi dengan freies Ermessen, memahami, menjelaskan dan membedakan tentang Diskresi dengan freies Ermessen danmemahami dan menjelaskan mengenai batasan dalam penggunaan Diskresi |
7 |
Pengertian mengenai keputusan pemerintah yang bersifat beschikking, Memahami dan menjelaskan mengenai macam- macam serta syarat-syarat beschikking dan Memahami dan menjelaskan mengenai keberlakuan, perubahan, pencabutan dan pembatalan keputusan pemerintahan tersebut |
8 |
Pengertian mengenai desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.dan memahami, menjelaskan dan membedakan tentang desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. |

Metodologi penelitian
Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah inti fakultas hukum unsri berisikan dasar-dasar penelitian hukum, metode penalitian hukum, penyusunan penelitian hukum, tehnik penlisan hukum, tehnik pembuatan tayangan penelitian hukum, dan tehnik presentasi dalam penyajian usulan penelitian hukum.. |
a. Penelitian,Metodologi Penelitian Penelitian, Metode Penelitian, dan Metode Penelitian Hukum b. Hukum Sebagai Objek Penelitian c. Dasar-Dasar Ilmu Hukum , Alur Fikir dan Alur Penyajian, serta ranah penelitian hukum yang menjadi objek penelitian skripsi d. Tehnik Penulisan Hukum e. Metode Penelitian Hukum f. Tehnik Pembuatan Tayangan/Slide Usulan Penelitian Skrpsi g. Teknik Keterampilan Presentasi Usulan Penelitian Skripsi h. Tehnik Penyusunan Skripsi Sebagai Proses Lanjutan Usulan Penelitian Skrpsi |

Hukum Waris
Mata kuliah hukum waris Indonesia bertujuan memberikan bekal kemampuan kepada mahasiswa untuk dapat memahami, mengevaluasi dan menganalisis dengan benar hukum waris Indonesia. |
1. Pengaturan dan Pengertian Hukum Waris Perdata. 2. Asas-Asas Pewarisan. 3. Harta Kekayaan Perkawinan. 4. Ahli Waris dan Cara pembagian Waris berdasarkan UU. 5. Pewarisan dalam Hal Adanya Anak Luar Kawin. 6. Ahli waris dan Permasalahannya. 7. Kedudukan Ahli Waris terhadap Warisan yang Terluang. 8. Mewaris Berdasarkan Surat Wasiat. 9. Legitieme Portie. 10. Pengurus Harta Peninggalan. 11. Pemasukan atas hibah/ Inbreng. 12. Hukum Waris Islam. 13. Hukum Kewarisan Islam. 14. Ahli Waris dan Bagiannya serta Hal yang Berkaitan dengan Proses Pewarisan. |

Hukum Perdata
Mata kuliah Hukum Perdata ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang Ruang Lingkup Hukum Perdata dan Sejarah Hukum Perdata di Indonesia, Sistematika Hukum Perdata, Sumber Hukum Perdata, Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan dan Hukum Benda berupa hak kebendaan, hak milik dan penguasaan benda dan hak atas benda, Hukum Waris Perdata yang berlaku di Indonesia. Kajian mata kuliah ini juga meliputi kemanfaatan pengetahuan hukum perdata baik dalam analisis kasus maupun dalam kehidupan sehari-hari. |

Kriminologi
Andi Rahma SH.,MH. & Arry Wirawan SH.,MH. (2021), Kriminologi : Di Balik Layar Kejahatan. Makassar: Tohar Media.
Masalah kejahatan bukanlah sebuah permasalahan yang mudah untuk kita pahami, kuasai bahkan untuk kita tolak keberadaannya dengan mudah, bahkan pada saat manusia hidup untuk pertamakalinya di bumi, permasalahan tentang terjadinya kejahatan ini telah ada dan terus berlanjut hingga sekarang ini. Kriminologi sebagai bidang ilmu yang berfokus pada kejahatan, hingga saat ini masih berkutat pada faktor atau alasan-alasan yang konvensional terhadap terjadinya kejahatan seperti kemiskinan atau rendahnya pendidikan namun hal itu perlahan mulai diperluas sehingga kita menjadi tahu bahwa kejahatan tidak saja menjadi sesuatu yang dilekatkan kepada kemiskinan semata karena kasus kejahatan pun banyak yang dilakukan oleh penguasa atau “orang kaya” dengan bentuk kejahatan yang berbeda dalam hal kualitas dan kuantitasnya. Terbitnya suatu undang-undang atau peraturan pun dapat dikatakan sebagai suatu “kejahatan” apabila peraturan tersebut diterbitkan dengan tidak memperhatikan atau tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat,
Buku ini menyajikan berbagai informasi yang bermanfaat bagi pembalajaran KRIMINOLOGI yang meliputi perkembangan kejahatan, faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan, pencegahan kejahatan, penanggulangan kejahatan, dan berbagai teori berdasarkan perspektif hukum, sosiologi, psikologi, antropologi, serta mengulas segala hal yang mencakup “DI BALIK LAYAR KEJAHATAN”.