Semester Genap 2021/2022

Hukum Perlindungan Anak
Syamsiar Arief, SH.MH.

Hukum Perlindungan Anak

Anak adalah amanah dan karuni Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya Oleh karena itu agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat bertahan hidup, berkembang dan tumbuh. Akan tetapi pada kenyataannva kondisi anak-anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan terutama yang menyangkut masalah pekerja anak, anak jalanan, dan anak-anak korban kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan eksploitasi seksual komersial.

Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat

Hukum Perlindungan Anak
Syamsiar Arief, SH.MH.

Hukum Perlindungan Anak

Anak adalah amanah dan karuni Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya Oleh karena itu agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat bertahan hidup, berkembang dan tumbuh. Akan tetapi pada kenyataannva kondisi anak-anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan terutama yang menyangkut masalah pekerja anak, anak jalanan, dan anak-anak korban kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan eksploitasi seksual komersial.

Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat

Kriminologi
Andi Rahmah, SH.MH.

Kriminologi

Kriminologi merupakan bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dengan perspektif yang seluas-luasnya oleh karena itu, dalam memahami kriminologi diperlukan bidang ilmu lainnya yang dapat menunjang tujuan kriminologi agar memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai perilaku manusia, lembaga sosial masyarakat yang mempengaruhi kecenderungan dan penyimpangan terhadap norma hukum. Disamping itu, perpaduan bidang ilmu dalam kriminologi bertujuan untuk mencari suatu cara yang lebih baik dalam melaksanakan kebijaksanaan sosial yang dapat mencegah atau mengurangi serta menanggulangi kejahatan