
Pengantar Hukum Indonesia
Materi Pertemuan : Arry Wirawan S.H.,M.H.
PJ. Matakuliah:
- Kelas A20 : Dr. Makkah HM. SH.MH.M.Kn.
- Kelas B20 : Dr. Amiruddin Pabbu. SH.MH.
- Kelas C20 : Dr. Amiruddin Pabbu. SH.MH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA.
A. HUKUM
A.1. Definisi Hukum.
Prof. Van Apeldoorn mengatakan :
“ Adalah sulit sekali untuk merumuskan sebuah definisi hukum yang lengkap karena luasnya hubungan – hubungan hukum yang diatur oleh hukum itu “
Ia juga mengatakan :
“
Tujuan dari hukum adlah menciptakan masyarakat yang adil dan damai “
DR. E. Utrecht ( Pengantar Hukum untuk Indonesia ):
“ Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota – anggota masyarakat yang bersangkutan oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.”
Leopold Pospisil ( Hukum dan Ketertiban ) bahwa :
“ Hukum sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat kearah masyarakat tertib “
Roscoe Found ( The Tast of Law ) bahwa :
“ Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan dalam masyarakat “
Prof. Subekti, S.H. mengemukakan bahwa :
“ Keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati orang dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan.”
“ Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan keadilan, tetapi hukuim juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum. “
“ hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yang pada pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan kepada rakyat .“
A.2. Kaidah dan Norma Masyarakat
Beberapa ahli atau pakar seperti Prof. Van Apeldoorn dan DR. E. Utrecht serta pakar lainnya menyatakan adanya norma – norma sebagai berikut :
- Norma Agama
- Norma Kesusilaan
- Norma Kesopanan
- Norma Kebiasaan
- Norma Hukum
1. Norma Agama
Norma agama berupa peraturan hidup yang berasal dari firman Tuhan yang diterima oleh masyarakat sebagai perintah – perintah, larangan – larangan dan anjuran – anjuran yang harus ditaati atau dipatuhi seperti yang tercantum dalam kitab suci yaitu Al-Quran ( Islam ), Injil ( Kristen ), dan kitab agama lainnya.
2. Norma Kesusilaan
Adalah norma yang berasal dari suara hati nurani manusia berupa bisikan kalbu, suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap manusia sebagai pedoman dan ukuran bagi prilaku.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berasal dari pergaulan hidup suatu lingkungan kebudayaan masyarakat tertentu, seperti:
- Memberikan tempat duduk di dalam bus kepada orang tua yang berdiri.
- Jangan meludah didepan org yang sedang makan.
- DLL
4. Norma Kebiasaan
Adalah norma yang berasal dari peristiwa yang terjadi berulang – ulang didalam masyarakat antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain.
DR. E. Utrecht mengemukakan bahwa :
“ Kebiasaan menjadi sumber kaidah. Hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan – badan perundang – undangan namun dalam suasana realistis tetap dilakukan dan ditaati. “
5. Norma Hukum
Adalah norma yang lahir oleh adanya pembentukan aturan atau perundang – undangan yang dilakukan oleh kekuasaan pemerintahan untuk mengatur masyarakatnya.
A.3. Fungsi Hukum
Hukum sebagai norma/kaidah mempunyai fungsi – fungsi utama sebagai berikut :
1. Menjamin Kepastian Hukum
2. Menjamin Keadilan Sosial
3. Pengayoman
1. Hukum Menjamin Kepastian Hukum
Prof. Van Apeldoorn mengemukakan pendapatnya mengenai Kepastian Hukum bahwa :
“ Kepastian Hukum itu mempunyai 2 arti yaitu : pertama , soal dapat ditentukannya hukum dalam hal – hal yang konkret, pihak – pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui, apakah yang menjadi hukumnya dalam hal – hal yang khusus, sebelum ia memulai dengan perkara. Kedua, kepastian hukum adalah keamanan hukum, artinya perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenanganan hakim.”
2. Hukum yang menjamin Keadilan Sosial
Asmara Hadi mengungkapkan bahwa
“ Keadilan sosial itu adalah keadilan yang berlaku dalam hubungan antarmanusia dalam masyarakat.”
Teori keadilan sosial juga tertuang dalam Pancasila sila ke-5
1. Perlakuan yang adil disegala bidang kehidupan.
2. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia
3. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghjormati hak milik orang lain
5. Cita – cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata materil dan sprituil bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
3. Hukum sebagai pengayom
Berasal dari teori Prof. Sahardjo, ( menteri kehakiman dalam kabinet Soekarno ) menyatakan bahwa :
“ bahwa hukum berfungsi mengayomi atau melindungi manusia dalam bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara, baik jiwa dan badannya maupun hak – hak pribadinya yaitu hak asasinya, hak kebendaannya maupun hak perorangannya dan memberikan kepada para narapidana di lembaga pemasyarakatan selama menjalani hukumannya, agar apabila mereka telah selesai menjalankan hukumannya, mereka dikembalikan kepada masyarakat untuk menjadi orang yang berguna, karena sudah diberi bekal pengetahuan dan keterampilan untuk dapat melakukan pekerjaan praktis di masyarakat.”
Secara garis besar fungsi pengayoman ini dibagi menjadi dua yaitu :
1. Fungsi perlindungan
2. Fungsi pendidikan.
A.4. SISTEM HUKUM
Dalam sebuah sistem terdapat arti dan ciri tertentu yaitu terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
Prof. Subekti, S.H. mengungkapkan bahwa
“ suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian – bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.”
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental.
Hukum ini berkembang di negara – negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “ Civil Law”. Hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem Hukum Eropa Kontinental itu adalah “ Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan – peraturan yang berbentuk Undang – undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.” ( prinsip Kepastian Hukum pada Hukum Tertulis ).
Hakim hanya berfungsi “ menetapkan dan menafsirkan peraturan – peraturan dalam batas wewenangnya” dan hanya mengikat para pihak yang berperkara.
Berdasarkan sumbernya, hukum eropa kontinental terbagi menjadi dua yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat.
Hukum Publik mencakup peraturan – peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/ negara serta hubungan – hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik antara lain :
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Pidana
Hukum Privat mencakup peraturan – peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan individu – individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum Privat antara lain :
- Hukum Sipil
- Hukum Dagang.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika )
Hukum ini mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut dengan sistem “ Common Law” dan sistem Unwriten Law. Walau tak sepenuhnya tidak tertulis karena didalam sistem ini dikenal pula “statue” sebagai hukum tertulis.
Sumber hukum ini berasal dari putusan – putusan hakim / pengadilan “ Judicial Decisions”. Melalui putusan hakim tersebut dapat diwujudkan suatu kepastian hukum. Hal ini juga terkait peran Hakim yang tidak hanya mentapkan dan menafsirkan hukum tetapi juga dalam hal membentuk tata masyrakat. Hakim memiliki wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan suatu peraturan yang berlaku. Selain itu, menciptkan prinsip – prinsip yang baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim – hakim lain untuk memutuskan perkara sejenis ( the doctrine of precedent/stare Decisis ).
3. Sistem Hukum Adat
Hukum ini tumbuh dan berkembang pada sebagian besar negara – negara Asia seperti : Indonesia, Jepang, India dan yang lainnya. Hukum adat berasal dari istilah Belanda “ Adatrecht” yang pertamakali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Menurut Mr. Van Vollenhoven ( 1928) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat mrupakan hukum adat tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam hal akibat – akibat hukumnya. Pengertian Hukum dalam Hukum adat lebih luas apabila dibandingkan dengan pengertian Hukum dalam istilah Eropa.
Sistem Hukum Adat bersumber pada peraturan – peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.
Berdasarkan sumber hukumnya dan tipe hukum adat dari sembilan belas daerah di Indonesia maka hukum adat dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
- Hukum Adat mengenai tata negara yang mengatur tata susunan rakyat serta susunan lingkungan kerja alat – alat perlengkapan , jabatan – jabatan dan pejabatnya.
- Hukum Adat mengenai warga terdiri dari : hukum pertalian sanak ( perkawinan dan waris ), hukum tanah dan hukum perhutangan.
- Hukum Adat mengenai delik ( hukum Pidana ) yang memuat berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggarannya.
Yang berperan dalam melaksanakan sistem Hukum Adat dalah pemuka Adat.
4. Sistem Hukum Islam
Sistem Hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya penyebaran Agama Islam, kemudian berkembang kenegara lain melalui individu maupun kelompok.
Sumber – sumber Hukum Islam antara Lain :
- Al-Quran, yaitu Kitab Suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril.
- Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau melalui hadist mengenai Nabi Muhammad SAW.
- Ijma, Yaitu kesepakatan para Ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja.
- Qiyas, merupakan analogi yang mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua buah kejadian.
Karena itu, berdasarkan sumbernya, sistem Hukum Islam dalam Hukum Fikh terdiri dari dua hukum pokok yaitu :
- Hukum Rohaniah atau Hukum Ibadah yaitu cara – cara menjalankan kebaktian kepada Allah SWT seperti Shalat, Puasa, Zakat dan menjalankan Haji. Hal ini Lazim disebut “ Al-Arkanul Islam Al-Hamzah”.
- Hukum duniawi, terdiri dari :
a. Muamalat, yaitu Tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antarmanusia dalam bidang Jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b. Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat – syarat dan rukun – rukunnya, hak dan kewajiban, dasar – dasar perkawinan dan akibat – akibat hukum perkawinan.
c. Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah SWT dan tindak pidana kejahatan.
Dalam perkembangannya Hukum Islam melahirkan cabang hukum lain meliputi :
a. Aqdiyah, ialah peraturan hukum pengadilan meliputi kesopanan Hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara – cara memerdekakan budak belian ( kalau masih ada )
b. Al-Khilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk negara dan dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan dan pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain.
B. HUKUM INDONESIA
B.1. Pengertian Hukum Indonesia.
Pertanyaan Pertama yang akan muncul dalam pembahasan Hukum Indonesia ialah apakah Hukum Indonesia ?
Hukum Indonesia adalah keseluruhan Hukum yang berlaku saat ini di dalam wilayah negara Indonesia. Hukum yang berlaku biasa disebut Hukum Positif atau Ius Constitutum sedangkan lawan katanya ialah Ius Constituendum atau hukum yang masih ada dalam benak Bangsa Indonesia yang menjadi cita – cita bagaimana seharusnya hukum dan belum berlaku di Indonesia.
Prof. R. Soepomo ( Hukum Adat Jawa Barat ) menyatakan bahwa “isi hukum harus sesuai dengan apa yang hidup dalam alam pikiran bangsa indonesia”.
Dr. E. Utrecht, S.H. ( Pengantar Hukum Indonesia ) Menyatakan bahwa “isi hukum harus sesuai dengan jiwa Bangsa. Dan isi hukum harus determinan/menentukan berlakunya hukum”.
Pertanyaan kedua yang muncul dalam pembahasan ini ialah apa objek dari Pelajaran Hukum Indonesia?
Objek Hukum Indonesia adalah Hukum Positif Indonesia atau keseluruhan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia saat ini serta mengenai:
1. Asas – asas
2. Norma – norma
3. Dan tujuan – tujuan dari hukum Indonesia.
Wilayah Negara Republik Indonesia
Pertanyaan yang muncul ialah Dimanakah berlaku Hukum Indonesia?
1. Wilayah Teritorial Bangsa Indonesia.
- Batas Utara: Kep. Riau, Wilayah Kalimantan bagian Utara, Kep. Sangir Talaud. ( Singapura, Malaysia dan Pilipina )
- Batas Barat : wilayah Sabang ( Pulau We ). ( Srilanka )
- Batas Selatan : Pulau Timor ( Pulau Rote ), Wilayah Irian Bagian Selatan ( Merauke ). ( Timor Leste dan Australia )
- Batas Timur : wilayah Irian Bagian Timur dan Selatan. ( papua Nugini )
2. Di atas kapal Berbendera Indonesia ( asas Hukum International ) bahwa kapal dianggap sebagai pulau terapung ( Floating island ) ataupun pulau – pulau didalam wilayah suatu negara yang berkibar bendera nasional negara tertentu.
3. Kedutaan atau kantor perwakilan suatu negara didalam wilayah negara lain ( asas Ex Teritorial ) wilayah tersebut dianggap diluar wilayah hukum dimana ia ditempatkan.
B.2. Subjek dan Objek Hukum Indonesia
1. Subjek Hukum Indonesia ialah : Setiap warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang bermukim di Indonesia serta badan hukum yang dibentuk di Indonesia.
2. Objek Hukum Indonesia adalah : setiap benda yang berada diwilayah Indonesia baik bergerak maupun tidak bergerak dan berwujud maupun tidak berwujud.
Tugas Ilmu Hukum Indonesia dan Hukum Indonesia
1. Tugas Ilmu Hukum Indonesia:
a. Menciptakan manusia Indonesia Yang baik secara Moral: memiliki keyakinan terhadap apa yang baik dan yang buruk bagi dirinya dan orang lain.
b. Menciptakan manusia Indonesia yang memiliki kedisiplinan dalam konteks kepatuhan terhadap tata aturan hidup dan norma – norma yang berlaku dimasyarakat.
c. Menciptakan Pemerintahan yang baik.
d. Menciptakan masyarakat yang tertib, saling keterkaitan antara tiap – tiap individu.
2. Tugas Hukum Indonesia.
a. Menjamin Kepastian Hukum berdasarkan asas keadilan.
b. Menjamin keadilan sosial.
c. Sebagai pengayom.
Pengenalan Kepada Hukum Indonesia.
Hukum di Indonesia dapat dibagi menurut Bentuknya, Isinya dan Tujuannya serta ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Aturan – aturan tertulis sering disebut dengan Undang – Undang:
1. Undang – Undang Dasar 45 : merupakan hukum dasar dari segala Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
2. Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 : yang mengatur tentang peruntukan , penggunaan, Persediaan tanah.
3. Hukum Perdata Eropa, Hukum Perdata dan dagang.
4. Hukum Pidana.
5. Dan berbagai peraturan pemerintah.
Aturan – aturan yang tidak tertulis biasa disebut dengan hukum adat atau hukum kebiasaan.
B.3. Sistem Hukum Indonesia.
Sistem Hukum Indonesia merupakan sistem Hukum Terbuka yang artinya dapat dipengaruhi oleh faktor lain seperti tekanan dari elite politik maupun dari pengaruh lingkungan dan masyarakat.
B.4. Sumber Hukum Indonesia
Sumber Hukum Formil Di Indonesia :
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Hukum Adat dan kebiasaan.
5. Yurisprudensi
6. Traktat
7. Doktrin Hukum.

Hukum Tata Negara
Mata kuliah Hukum Tata Negara (HTN) ini merupakan mata kuliah inti di Jurusan
Hukum Tata Negara. Perkuliahan Hukum Tata Negara merupakan sarana untuk memberikan
pengetahuan dan pemahaman serta wawasan kepada mahasiswa tentang konsep dasar HTN,
Sumber HTN, Asas-asas HTN, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dan lembaga-lembaga
negara Indonesia, HAM, dan Demokrasi.

Hukum Perlindungan dan Sistem Peradilan Anak
Mata
Kuliah ini membahas mengenai Pengertian, Ruang Lingkup
Hukum Agraria, Tujuan mempelajari Hukum Perlindungan dan Sistem Peradilan Anak,
Sumber-Sumber Hukum terkait Hukum Perlindungan dan Sistem Peradilan Anak,
Pengertian Anak dari Berbagai Peraturan Perundang-undangan, Hak-Hak Anak dalam
berbagai Instrumen Nasional dan Internasional, Pertanggungjawaban Pidana
terhadap Anak, Perlindungan Anak dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan,
Hukum Acara Pidana terhadap Anak, Pengaturan tentang Diversi dan Pemidanaan
terhadap Anak.

Hukum Lingkungan
Mata Kuliah : Hukum Lingkungan
Semester/SKS : IV/2 skas
Dosen PJ. : Dr. Makkah HM. S.H., M.H., M.Kn
Dosen Mitra. : A. Zulkarnain, S.H.,M.H
Waktu. : Selasa, 09.00-12.00 Wita
Deskripsi Mata Kuliah : Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah wajib di Strata 1 Ilmu Hukum, mempelajari Dasar-dasar Hukum Lingkungan yang meliputi (1)Latar belakang lahirnya disiplin hukum lingkungan, (2) Lahirnya kesadaran lingkungan hidup di tingkat nasional dan global, (3) Kewenanogan dan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup, instrumen-instrumen hukum lingkungan, (4) Hak dan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup, (5) AMDAL, (6) Pengendalian pencemaran air, udara, laut, (7) Pengelolaan limbah B3, (8) Konservasi sumber daya alam hayati, (9) Penegakan hukum administratif, (10) Aspek perdata dan aspek pidana serta menelaah dan menganalisa kasus lingkungan.

Hukum Agraria
Mata
Kuliah ini membahas
mengenai Istilah/Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Agraria, Periodisasi
Perkembangan Hukum Agraria, Pembentukan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah
Nasional, Sejarah Penyusunan UUPA, Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Agraria dalam
UUPA, Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah, Penyediaan Tanah untuk Pembangunan, Hak
Milik Satuan Rumah Susun, Landreform, Pendaftaran Tanah, Pengadaan Tanah dan
Pencabutan Hak Atas Tanah, Tanah sebagai Jaminan Kredit, serta Hak Atas
Kekayaan Alam

Hukum Adat
Mata kuliah ini adalah mata kuliah yang dalam pembahasannya memberikan pemahaman
tentang kontrak kuliah dan Pengantar Hukum Adat, Pengertian Hukum Adat, Corak dan Sistem Hukum Adat,
Sejarah Hukum Adat, Masyarakat Hukum Adat Indonesia,
Beberapa Bagian Hukum
Adat, Ilmu Hukum Adat dan Penelitian
Hukum Adat Peradilan, Hak Ulayat, Faktor yang Mempengaruhi Pergeseran
Praktik Hukum Adat dalam Pola Kehidupan baik Faktor Internal maupun Eksternal,
Proses Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal yang mengacu pada Hukum
Adat sebagai Living Law, Keberadaan
dan Peran Lembaga Adat serta bagaimana Pengelolaan Tanah Adat di Indonesia, Implementasi
Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Hutan Adat,
Konsistensi Pemerintah Terhadap Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Adat
Dalam Rezim Otonomi Daerah, hak ulayat yang masih eksis di beberapa daerah di
Indonesia serta memberikan konklusi terhadap sistem pengelolaan tanah di daerah
tersebut dan biasnya interpretasi masyarakat Hukum Adat sebagai Subjek Hukum
Penguasaan Hak Atas Tanah, Eksistensi Masyarakat Adat yang cenderung mengarah
pada sebuah antinomi hukum di Era Globalisasi

Delik-Delik Diluar KUHP
Mata
kuliah ini merupakan mata kuliah yang bertujuan untuk memberikan kompetensi
penguasaan kepada Mahasiswa tentang berbagai masalah-masalah tindak pidana
khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang
Pencucian Uang, Undang-Undang Perdagangan Orang, Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Undang-Undang Keimigrasian, Undang-Undang Perikanan,
Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi/Pornoaksi