
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah suatu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat.secara umum,pergertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat.Berdasarkan ilmu hukum,hukum perdata dapat dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
1.Hukum tentang orang.
2.Hukum keluarga.
3.Hukum kekayaan/Hukum benda.
4.Hukum kewarisan

Hukum Pemilihan Umum
Mahasiwa mampu memahami konsep dan penerapan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum

Teknik Perancangan Peraturan Perundang Undangan
Mahasiswa mampu memahami teknik pembentukan peraturan perundang undangan dan mampu mempraktikkan pembentukan Naskah Akademik dan Ranperda

Hukum Perburuhan & Ketenagakerjaan
MahasiMEmahami hukum perburuan di dindonesia dan membandingkan dengan hukum perburuan di beberapa negara lain

Filsafat Hukum
Dosen Pengampu :
1. Dr. Lisa Mery,S.H.,M.H (Penanggung Jawab)
2. Mira Nila Kusuma Dewi, S.H.,LLM.,M.Kn (Mitra)
Kelas : A19, B19, C19
Mata kuliah yang akan mengajar terkait Pengertian Filsafat Hukum, Fungsi dan Manfaat dan seterusnya