
Hukum Internasional
Dalam Mata kuliah hukum internasional ini diberikan topik-topik tentang teori-teori dan dasar-dasar serta prinsip-prinsip hukum internasional yang
bersifat publik secara umum. Pendekatan yang digunakan ialah dengan mengadakan analisa pada sendi-sendi hukum internasional yang bersifat publik
dan setiap cabang dari hukum internasional secara umum. Dengan demikian mahasiswa akan mendapatkan suatu pandangan secara umum dan
menyeluruh dari hukum internasional publik. Untuk hal itu maka juga diperlukan pembahasan terhadap sejarah hukum internasional publik sebagai
suatu analisa terhadap perkembangan masa lampau, hukum yang berlaku masa kini dan kemungkinannya untuk masa yang akan datang. Mata kuliah ini
juga membahas tentang subjek-subjek hukum internasional seperti negara dan subjek hukum internasional lainnya, dan membahas bagaimana hubungan
antara hukum internasional publik ini dengan hukum nasional yang berlaku di suatu negara serta sumber-sumber hukum yang menjadi pedoman dalam
memecahkan permasalahan yang muncul didalam hubungan antara negara. Dibahas dan dianalisis pula kedudukan negara sebagai aktor utama dalam
pergaulan internasional khususnya yang berkaitan masalah hukum yang difokuskan kepada pembahasan pengakuan negara, kedaulatan negara dan
yurisdiksi negara. Hubungan antar negara serta subjek hukum internasional lainnya, mengakibatkan munculnya tanggung jawab negara sebagai subjek
utama dalam hukum internasional, dimana tanggung jawab negara ini muncul juga disebabkan oleh persoalan internal negara yang mengakibatkan
terjadi suksesi negara maupun suksesi pemerintahan. Hubungan antar negara adalakalanya menciptakan suatu sengketa baik sengketa politik maupun
sengketa hukum. Hukum internasional memfokuskan diri pada penyelesian sengketa internasional secara hukum, dengan berbagai mekanisme dan cara
yang telah menjadi praktek dalam dunia internasional

Hukum Perjanjian
Mata kuliah Hukum Perjanjian, membahas tentang seluk-beluk perjanjian pada umumnya, meliputi konsep-konsep, asas-asas dan teori-teoridalam perjanjian yang disertai pembahasan kasus-kasus tentang perjanjian yang terjadi dimasyarakat sehingga dapat memudahkan untukmemahami konsep, asas dan teori dalam hukum perjanjian

Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan
Pada mata kuliah ini disampaikan tentang : Sejarah Hukum Hukum Ketenagakerjaan dan perburuhan serta kaitan kedua bidang
tersebut, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Para pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan, Pengerahan dan penempatan
Tenagakerja, Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, perselisihan dalam hubungan kerja, mogok kerja, Keselamatan
Kerja dan kesehatan kerja, mengenai pekerja Perempuan dan anak-anak, Keamanan dan Keselamatan Kerja, Upah dan sistem
Jaminan Sosial serta Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Etika & Tanggung Jawab Profesi
Dalam Mata Kuliah Etika Profesi Hukum ini agar Mahasiswa mampu mengembangkan Etika Profesi Hukum yang berbasis
Kompetensi, meliputi: merencanakan, mengimplementasikan, mengevaluasi dan menyempurnakan. Disamping itu
mahasiswa mampu menganalisis berbagai issue yang berkaitan dengan etika profesi Hukum melalui norma-norma Islami
dan/atau hukum positif yang ada. Mata kuliah ini mengkaji: Sistem Hukum Indonesia dan Hakekat Makna Etika, Profesi,
pengertian Profesi Hukum, Kode Etik, Etika Profesi Hukum Indonesia, Etika Profesi Notaris, Etika Profesi Advokat, Etika
Profesi Polisi, Etika Profesi Jaksa, Etika Profesi Hakim, Etika Profesi Hakim Islam, Karakteristik Peradilan Islam, dan Komisi

Hukum Pidana Korupsi
Deskripsi singkat mata kuliah ini adalah membahas tentang sejarah, ruang lingkup, pengertian dan bentuk-bentuk tindak pidana
korupsi; perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang menyangkut keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3); tindak
pidana korupsi terkait suap menyuap; tindak pidana korupsi terkait penggelapan dalam jabatan dan pemerasan; tindak pidana korupsi
terkait perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan; tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi; tindak pidana
lain berkaitan dengan tindak pidana korupsi; modus operandi dalam tindak pidana korupsi; hukum acara dalam tindak pidana korupsi
dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana korupsi

Hukum & Hak Asasi Manusia
Mata kuliah ini akan mengkaji beberapa aspek Hukum dan HAM yang diawali dengan mengkaji Peristilahan dan pengertian HAM, tujuan HAM, dan Hubungan antara HAM dengan
Negara, Demokrasi dan Hukum. Selanjutnya akan membahas ejarah Perkembangan HAM baik secara konseptual maupun generasi HAM, Berikutnya akan dibahas Dimensi dimensi
HAM, hak Asasi Manusia dalam keadaan darurat, yang selanjutnya akan dibahas tentang Pengaturan HAM baik dalam perspektif Nasional maupun Internasional. Kemudian yang
akan dibahas adalah Akualisasi Hukum HAM dalam Negara Republik Indonesia. Tidak lupa juga akan mengkaji karakteristik HAMs erta tingkat demokrasi suatu negara atas dasar
the democracy index (ideks demokrasi)-nya.Telaah soal The Universal Human Rights Index (UHRI) juga menjadi bagian inheren di dalam mata kuliah ini, termasuk pula serangkaian
konsep penting, yakni human rights violation, genocide, crimes against humanity, war crimes, dan ethnic cleansing. Di penghujung semester, mahasiswa akan menganalisis
beberapa kasus yang terkait dengan Demokrasi dan Hak Asasi Manusiadi baik di Indonesia maupun dunia.

Hukum Kesehatan
Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang Ruang Lingkup Hukum Kesehatan, Hak-hak dasar dalam bidang
kesehatan, hubungan pelayanan dalam bidang kesehatan, hak dan kewajiban para pelaku profesi dibidang kesehatan, pertanggungjawaban
hukum dibidang kesehatan, akibat hukum kesalahan dan kelalaian pelayanan kesehatan, penegakan hukum di bidang kesehatan, dan beberapa
tindakan medik lainnya seperti euthanasia, aborsi, malapraktek medik, dan transplantasi organ tubuh dan jarigan . Mata kuliah hukum
kesehatan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang dikaji dari aspek hukum administrasi, hukum perdata dan
hukum pidana.

Pengantar Hukum Indonesia
Matakuliah ini memberikan pemahaman secara garis besar tentang sistem hukum positif yang berlaku di
Indonesia yang meliputi: Sejarah hukum Indonesia, Keadaan pluralisme hukum dalam sistem hukum Indonesia,
peranan politik hukum nasional dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia, asas-asas hukum nasional,
lapangan-lapangan hukum (tempat berlakunya) sistem hukum positif yang meliputi lapangan hukum: Perdata,
Pidana, Administrasi Negara, Tata Negara, Internasional, adat, agraria, islam, dan hukum acara, dan lain-lain