
Kriminologi
Sebuah pemahaman tentang “manusia merupakan
serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus)”
1
turut
melatarbelakangi lahirnya kajian ilmu kriminologi dimana
pemahaman ini menganggap bahwa manusia merupakan
sumber masalah (kejahatan) bagi manusia lainnya dalam
upayanya mempertahankan hidup. Pemahaman ini secara
garis besar menyamakan derajat manusia dengan mahkluk
hidup lain seperti hewan yang hanya menggunakan “insting
alamiah” dalam mempertahankan hidup misalnya sebagai
pemangsa atau sebagai mangsa. Hal ini tidaklah
sepenuhnya salah karena sejauh kita mengenal perbedaan
antara manusia dan hewan adalah hanya pada
kemampuan “akal” saja dan jika akal tersebut telah tiada
maka seorang manusia pun dapat diumpamakan
selayaknya “hewan”.

Viktimologi
Viktimologi merupakan suatu studi atau pengetahuan yang
sebenarnya berasal dari kriminologi. Viktimologi dapat dikatakan
sebagai anak atau turunan dari kriminologi. Pokok pengetahuannya
terkait dengan kejahatan yaitu akibat dari kejahatan itu sendiri yang
menimbulkan adanya korban. Korban dari suatu kejahatan tentunya
menyandang statusnya sebagai korban karena mengalami kerugian,
yang juga merupakan dampak kejahatan serta hal yang dibahas dalam
viktimologi.

Hukum Tata Negara
Materi Pokok Pembelajaran Mata Kuliah Hukum Tata Negara meliputi konsep
dasar HTN, Sumber HTN, Asas-asas HTN, Konsep Negara Hukum, Sejarah
Ketatanegaraan Indonesia, Kelembagaan Negara Indonesia, Lembaga Negara Menurut
UUD 1945, Lembaga Independen, Sistem Pemerintahan Indonesia, Sistem Pemerintahan
Daerah, Konsep Pemerintahan Desa, Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Sistem Kepartaian
Indonesia, Partai Politik, dan Pemilu.

Hukum Waris

DELIK-DELIK DI DALAM KUHP

Filsafat Hukum copy 1
Dosen Pengampu :
1. Dr. Lisa Mery,S.H.,M.H (Penanggung Jawab)
2. Mira Nila Kusuma Dewi, S.H.,LLM.,M.Kn (Mitra)
Kelas : A19, B19, C19
Mata kuliah yang akan mengajar terkait Pengertian Filsafat Hukum, Fungsi dan Manfaat dan seterusnya

Hukum Islam
Mata kuliah Hukum Islam merupakan mata kulaih wajib pada Fakultas Hukum, Pada Mata Kuliah ini mahsiswa belajar tentang kedudukan Hukum Islam dalam kurikulum fakultas hukum, menjelaskan tentang ruang lingkup, ciri-ciri dan tujuan hukum Islam, asas-asas, kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia, Hukum perkawinana di Indonesia, pengertian perkawinan, sumber huku perkawinan, perkawinanan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan sebelum tahun 1975, sejarah lahirnya Undang-Undang perkawinan, Tujuan dan rukun pernikahan, jenis-jenis pernikahan, larangan perkawinan, pencegahan perkawina, perjanjian dalam perkawinan, akad nikad, dasar hukum akad nikah, rukun akad nikah, sah dan batalnya akad nikah, shigat dalam akad nikah, wali nikah, saksi dalam pernikahan, putusnya perkawinan, macam-macam dan bentuk perceraian, tata cara melakukan perceraian, syarat sahnya perceraian, Hak dan kewajiban suami istri, sebab-sebab yang mewajibkan nafkah, pencatatan pernikahan, fungsi pencatatan pernikahan, akibat huku perkawinan yang tidak dicatat, undang-undang yang mengatur tentang perkawinan, larangan perkawinan, larangan perkawinan yang bersifat sementara, larangan perkawinan bersifat selamnya, perjanjian dalam perkawinan, perceraian berdasarkn hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan di luar prosedur Undang=undang perkawinan, perkawinan campuran dan dispensasi kawin, izin dalam perkawinan, Harta bersama dalam pernikahan, pemeliharaan anak, nafkah anak, pengangkatan anak (adopsi), prosedur pengangkatan anak menurut Undang-undang.

Hukum Mata kuliah Agraria
Mata kuliah ini membahas mengenai istilah/pengertian dan ruang lingkup hukum agraria, periodisasi perkembangan hukum agraria, pembentukan Undang-Undang Pokok Agaria (UUPA) dan pembangunan hukum tanah nasional, sejarah penyusunan UUPA, prinsip-prinsip dasar hukum agraria dalam UUPA , hak-hak penguasaan atas tanah, penyediaan tanah untuk pembangunan, hak milik satuan rumah susun , landreform, pendaftaran tanah, pengadaan tanah dan penvabutan hak atas tanah, tanah sebagai jaminan kredit serta hak atas kekayaan alam

Hukum Persaingan Usaha
- Mahasiswa mampu menjelaskan latar belakang, asas dan tujuan dari UU RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat serta kedudukan hukum persaingan dalam sistem hukum nasional Indonesia
- Mahasiswa mampu menjelaskan oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pembolikotan, kartel, trust, oligosoni dan integrasi vertikal, perjanjiann tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri menurut UU RI No. 5 Tahun 1999
- Mahasiswa mampu menjelaskan monopoli dan monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan
- Mahasiswa mampu menjelaskan posisi dominan : jabatan rangkap, pemilikan saham, penggabungan, peleburan serta pengambilalihan
- Mahasiswa mampu menjelaskantata cara penanganan perkara meliputi: KPPU, PN dan MA
- Mahasiswa mampu menjelaskan, mengidentifikasi dan mendeskripsikan tindakan administrasi pidana pokok dan pidana tambahan
- Mahasiswa mampu menjelaskan, mengidentifikasi dan mendeskripsikan pengecualian pasar dalam Pasal 50 dan 51 UU RI No. 5 Tahun 1999
- Mahasiswa mampu menjelaskan, mengidentifikasi dan mendeskripsikan pembuktian upaya hukum dan class action dalam hukum persainagan usaha

Hukum Laut
Dosen Pengampu :
1. Dr. Lisa Mery, S.H.,M.H (Penanggung jawab)
2. Mira Nila Kusuma Dewi, S.H.,LLM.,M.Kn (Mitra)
SKS : 2 (dua)
Kelas : A19, B19, C19
Matakuliah wajib semester 4, materi dalam kuliah ini akan diajarkan secara systematic Diwali dental Pendahuluan dan Kontrak Kuliah, Pengertian Laut dan Hukum Laut, Wilayah Laut, dan seterusnya

Hukum Laut Genap 2022/2023
Hukum Laut merupakan matakuliah wajib pada Strata 1 Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur, secara umum matakuliah ini merupakan bagian dari Hukum International, beberapa subyek penting yang menjadi bagian penting yaitu Sejarah Hukum Laut, Tahapan Negara Kepulauan, Zona Laut dan The Area, Peran Negarawan dalam UNCLOS 1982, Pelestarian Perikanan dan Keseimbangan Laut, dan seterusnya.