
Hukum Perlindungan Anak
Hukum Perlindungan Anak merupakan matakuliah 2 SKS pada Magister Ilmu Hukum, sistematika pembelajaran terdiri dari : Pendahuluan & Kontrak Kuliah, Makna dan Klassifikasi 'anak' dalam instrumen hukum, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Hukum Perdata, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Hukum Internasional, Kasus Kekerasan Pada Anak, dan beberapa subyek relevan dalam Konstruksi Hukum Perlindungan Anak

Teori Hukum
Teori Hukum merupakan mata kuliah wajib yang memberikan pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum melalui kegiatan yuridis dalam klasifikasi ilmu hukum, praktik hukum dan berbagai perspektif hukum.

PERKEMBANGAN TEORI-TEORI HUKUM PIDANA
Kedudukan Hukum Pidana dalam Sistem Hukum.
Sistem Hukum menurut pendapat Prof. Sudikno metrokusumo, SH adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan erat untuk mencapai tujuan kesatuan.
KODE MATA KULIAH 3KK1210